WARGA NEGARA BERHAK ATAS TEMPAT TINGGAL YANG LAYAK SESUAI KONSTITUSI: FORUM WARGA PEDULI ASRAMA TNI-AD GELUGUR HONG MEMINTA PERLINDUNGAN HUKUM
Medan, 20 April 2025
Forum Warga Peduli Asrama TNI-AD Gelugur Hong, Medan, menyampaikan keresahan mendalam terkait perintah pengosongan rumah dinas yang telah mereka tempati selama lebih dari 60 tahun. Sekitar 225 Kepala Keluarga (KK) yang terdiri dari lintas generasi, agama, dan latar belakang menyuarakan aspirasi mereka dalam kegiatan Halal Bi Halal yang digelar Minggu (20/4) sebagai bentuk solidaritas dan upaya mempertahankan hak hidup layak.
Warga menegaskan bahwa mereka adalah bagian dari masyarakat Indonesia yang berhak mendapatkan tempat tinggal yang layak sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi:
"Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan."
Ketua Tim 13, M. Agussyah, menyatakan bahwa pihaknya telah menyurati berbagai lembaga negara termasuk Presiden RI, Kementerian Pertahanan, Panglima TNI, dan Komnas HAM untuk meminta perlindungan hukum dan mempertimbangkan ulang keputusan pengosongan.
“Warga tidak tahu harus pindah ke mana. Kami tidak memiliki rumah lain, pekerjaan tetap pun tidak ada. Banyak dari kami adalah keluarga prajurit dan pensiunan yang telah mengabdi kepada negara. Kami hanya meminta keadilan dan perlakuan yang manusiawi,” ujar Agussyah.
Aspirasi warga juga disampaikan secara terbuka oleh para pemuka agama, ibu rumah tangga, dan anak-anak. Dalam suasana haru, mereka memohon agar tidak dipaksa meninggalkan tempat yang telah menjadi rumah mereka selama puluhan tahun.
Forum Warga Peduli Asrama Gelugur Hong meminta pemerintah, khususnya Pangdam I/BB dan Presiden RI Prabowo Subianto, untuk meninjau kembali keputusan ini dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, sosial, serta hak konstitusional warga negara.
(Liputan:Gajah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar