-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan yayasan

Iklan TT

Indeks Berita

Ketua Sekolah Tinggi Tidak berwenang Pemberhentian Dosen sepihak

16 Apr 2025 | 16.4.25 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-16T08:44:33Z

Ketua SekolahTinggi Tidak Berwenang Mengeluarkan Dosen dari Pangkalan Data Secara Sepihak



Tebing Tinggi, 16 April 2025 — Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan menegaskan bahwa Ketua Sekolah Tinggi tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan ataupun mengeluarkan dosen dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) secara sepihak tanpa persetujuan dan keputusan resmi dari pihak Yayasan sebagai badan penyelenggara perguruan tinggi.



Hal ini disampaikan menyusul adanya tindakan sepihak dari pihak Ketua Sekolah Tinggi yang diduga telah menghapus beberapa nama dosen aktif dari data PDDIKTI tanpa proses dan dasar hukum yang sah.



Ketua Yayasan, Rules Gaja, S.Kom, menegaskan bahwa seluruh proses pengangkatan dan pemberhentian dosen di lingkungan Sekolah Tinggi harus melalui prosedur formal sesuai peraturan perundang-undangan, statuta perguruan tinggi, dan persetujuan Yayasan.



“Tindakan mencoret dosen dari PDDIKTI secara sepihak adalah bentuk pelanggaran administratif dan merugikan hak-hak dosen. Yayasan sebagai penyelenggara perguruan tinggi menegaskan bahwa segala keputusan terkait dosen berada di bawah otoritas Yayasan, bukan Ketua Sekolah Tinggi secara pribadi,” ujar Rules Gaja.



Yayasan juga akan menempuh jalur hukum dan administratif guna mengembalikan data dosen yang telah dihapus secara tidak sah serta memastikan tidak terulangnya tindakan sewenang-wenang yang mencederai integritas kelembagaan.



Yayasan mengimbau seluruh dosen, staf, dan sivitas akademika untuk tetap tenang serta mengikuti arahan resmi dari Yayasan, sambil menunggu langkah-langkah penyelesaian lebih lanjut.

(Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update