-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan yayasan

Iklan PETIA

Indeks Berita

Warga Tandem Hilir Perjuangkan Tanah Eks-HGU untuk SHM dan Fasilitas Umum

6 Jul 2025 | 6.7.25 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-06T11:27:15Z

Warga Tandem Hilir Perjuangkan Tanah Eks-HGU untuk SHM dan Fasilitas Umum



Hamparan Perak, Deli Serdang – 

Warga dari Desa Tandem Hilir, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, bersatu dalam semangat gotong royong untuk memperjuangkan hak atas tanah yang selama puluhan tahun dikuasai oleh perusahaan melalui Hak Guna Usaha (HGU), dan kini telah berstatus tanah negara (eks-HGU).



Gerakan ini merupakan bagian dari tuntutan keadilan agraria yang sudah lama diperjuangkan masyarakat, dengan tujuan utama: redistribusi tanah kepada rakyat secara legal melalui penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan pemanfaatan lahan untuk fasilitas umum seperti sekolah, rumah ibadah, lapangan, dan jalan lingkungan.




📌 Latar Belakang

Tanah eks-HGU yang berada di kawasan Tandem Hilir sebelumnya dikelola oleh perusahaan perkebunan negara. Namun, setelah masa HGU berakhir dan tidak diperpanjang, masyarakat menemukan bahwa tanah tersebut tidak lagi digunakan secara produktif, bahkan terbengkalai. Dalam situasi tersebut, masyarakat berinisiatif mengajukan permohonan resmi ke pihak terkait agar tanah dikembalikan kepada negara dan disalurkan kepada rakyat melalui skema Reforma Agraria.




🗣️ Pernyataan Warga

“Kami bukan ingin mengambil paksa, kami hanya ingin legalitas atas tanah yang telah kami tempati dan kelola selama puluhan tahun. Tanah ini untuk generasi kami ke depan, bukan untuk diperjualbelikan,” ujar warnoto, salah satu perwakilan warga penerima manfaat.

Menurut Rizal, sebagian besar masyarakat di Tandem Hilir sudah membentuk kelompok tani dan tim advokasi masyarakat untuk memproses permohonan resmi ke Kantor Pertanahan Deli Serdang.




🏛️ Dukungan Pemerintah dan Regulasi

Langkah warga Tandem Hilir ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang tercantum dalam:


  • Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria

  • Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria

  • Permen ATR/BPN No. 12 Tahun 2016 tentang Redistribusi Tanah



Pemerintah melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) juga telah membuka ruang kolaborasi lintas sektor untuk memastikan redistribusi tanah berjalan transparan dan adil.




✅ Manfaat yang Diperjuangkan

Jika proses ini berhasil, maka warga akan memperoleh:

  • Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk lahan permukiman dan pertanian

  • Tanah negara  untuk:

    • Pembangunan PAUD/TK

    • Peningkatan akses jalan lingkungan

    • Rumah ibadah (musala/masjid)

    • Ruang terbuka untuk kegiatan sosial warga


⚠️ Peringatan & Harapan

Masyarakat mengingatkan agar tidak ada pihak luar yang mencoba mengkapling atau menjual-belikan tanah eks-HGU secara ilegal, karena statusnya masih dalam proses legalisasi melalui jalur resmi. Warga juga berharap Bupati Deli Serdang, Kakanwil BPN Sumut, serta GTRA Provinsi turun tangan mempercepat legalisasi ini.


“Kami siap bekerja sama, ikut aturan, dan terbuka dalam proses ini. Yang penting, rakyat jangan terus-terusan jadi penonton di atas tanah sendiri,” tegas Riswan, tokoh dari Tandem Hilir.



Liputan : TIM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update