-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan yayasan

Iklan TT

Indeks Berita

KRONOLOGI MASUKNYA MARAPINTA HARAHAP DAN ZAINUDDIN SIREGAR KE PENGURUS YAYASAN YASPETIA

18 Des 2024 | 18.12.24 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-18T09:38:21Z
KRONOLOGI MASUKNYA MARAPINTA HARAHAP DAN ZAINUDDIN SIREGAR KE PENGURUS YAYASAN YASPETIA



Medan :18 Desember. 2024

1. Periode 1993: Bergabung sebagai Pengurus Yaspetia

Pada tahun 1993 Akte Notaris 31 :  Marapinta Harahap dan Zainuddin Siregar resmi bergabung sebagai pengurus Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah (Yaspetia). Keterlibatan mereka dilakukan melalui musyawarah internal yayasan dengan tujuan memperkuat struktur organisasi dan memperluas jaringan pendidikan tinggi di bawah Yaspetia.


2. Peran Selama Menjabat
Selama periode mereka menjadi bagian dari pengurus yayasan, Marapinta Harahap dan Zainuddin Siregar dipercaya untuk menjalankan tugas-tugas tertentu yang mencakup pengembangan operasional dan administrasi kampus. Mereka berperan aktif dalam beberapa program pengembangan institusi, termasuk ekspansi beberapa sekolah tinggi di bawah naungan Yaspetia.  

3. Periode 2007: Pemberhentian Tidak Hormat

UU Nomor 28 Tahun 2004 mengatur tentang yayasan sebagai badan hukum yang terdiri dari kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu.
 
terjadi perselisihan pendapat setela keluar uu yayasan no 28 tahun 2004 , tentang susunan pengurusan organ yayasan. di mana di undang-undang ini diatur adanya  tiga organ di dalam struktur yayasan: 

1. PEMBINA
2. PENGURUS 
3. PENGAWAS

dalam rapat yayasan yang dimulai dari tahun 2004 sampai 2007 sangat memakan waktu dan pikiran para pendiri yayasan, sehingga Marapinta Harahap Dan Zainuddin diundang pada berapa kali rapat yayasan untuk merampungkan pembentukan organ yayasan sesuai dengan undang-undang Yayasan. 
maka dengan berat hati para pendiri yayasan pengurus membuat akta perubahan dan sekaligus akte pengesahan di mana pada tahun 2007 yayasan ini resmi menjadi yayasan perguruan tinggi islam Al hikmah Medan dan resmi memiliki SK Kemenkumham pertama sejak berdirinya yayasan ini dan menjadi Badan Hukum Sesuai UUD Yayasan No 28 Tahun 2004. 

Setelah 14 tahun menjadi bagian dari pengurus Yaspetia, pada tahun 2007, Marapinta Harahap dan Zainuddin Siregar diberhentikan secara tidak hormat dari jajaran pengurus. Pemberhentian ini dilakukan melalui keputusan rapat pengurus yang sah, dengan alasan:  
   - Penyegaran organisasi dan kebutuhan restrukturisasi.  
   - Fokus untuk merekrut pengurus baru yang dianggap dapat membawa visi dan misi Yaspetia ke arah yang lebih progresif.  

   - Terjadi konflik tentang Pemahaman atas UU yayasan 2004 dan Siapa yang berhak menjadi Ketua pembina yayasan maka Pihak Pendiri yayasan secara Hukum tersebut yang Paling Berhak Menjadi Ketua Pembina adalah para pendiri yayasan yang tertulis pada akta 1983 atas Pelanggaran yang dilakukan Para pengurus selama mereka menjabat, sehingga pemberhentian dilakukan secara Tidak Hormat Pada Rapat Yayasan 2007 .

4. Hubungan Setelah Pemberhentian*
Setelah pemberhentian tersebut, keduanya tidak lagi memiliki kaitan struktural atau legal dengan Yaspetia. Namun, hubungan Mulai Panas dan Ada niat kurang baik dari pihak pengurus lama dengan manuver di lingkungan Sekolah tinggi agama islam Alhikmah,medan,Tebing tinggi dan tanjung balai , akhirnya muncul klaim yang mereka ajukan belakangan terkait izin dan pengelolaan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Hikmah, Medan,Tebing Tinggi,Dan Tanjung Balai.

5. Klaim yang Muncul pada 2024
Pada tahun 2024, Marapinta Harahap dan pihak terkait mulai mengklaim kepemilikan atas izin pendirian STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi. Klaim ini dianggap tidak relevan oleh Yaspetia, karena:  

   - Keterlibatan mereka di Yaspetia telah berakhir secara sah sejak 2007.  
   - Yayasan baru yang didirikan Marapinta Harahap pada 2014 tidak memiliki keterkaitan historis maupun legal dengan STAI Al-Hikmah yang berdiri pada 2007 di bawah Yaspetia.  

6. Sikap Yayasan Yaspetia 
Yaspetia memandang klaim ini sebagai langkah yang tidak berdasar. Seluruh bukti legalitas pendirian Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiya sekarang menjadi STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi telah diajukan dan diverifikasi oleh Kementerian Agama, yang menjadi dasar dikeluarkannya KMA No. 1091 Tahun 2024.  

Kesimpulan

Marapinta Harahap dan Zainuddin Siregar adalah bagian dari pengurus Yaspetia pada periode 1993–2007, tetapi sejak pemberhentian mereka secara Tidak hormat, tidak ada lagi hubungan legal atau struktural antara mereka dan Yaspetia. Segala bentuk klaim atas nama yayasan atau institusi pendidikan di bawah Yaspetia oleh pihak-pihak ini tidak dapat dibenarkan secara hukum.  

Yaspetia tetap berkomitmen mempertahankan integritas dan legalitasnya dalam membangun pendidikan tinggi Islam di Sumatera Utara.(Humas Yaspetia)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update