Penyaluran Bantuan Sosial Beras di Medan Diduga Disalahgunakan oleh Pejabat Kepling, Warga Mengeluh
Medan, 19 Oktober 2024 – Program Bantuan Sosial (Bansos) Beras yang dicanangkan pemerintah untuk membantu masyarakat prasejahtera menghadapi kenaikan harga bahan pokok, kini diwarnai dengan dugaan penyalahgunaan oleh oknum pejabat di tingkat Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Medan. Sejumlah warga mengeluhkan bahwa mereka yang seharusnya berhak menerima bantuan tersebut tidak terdaftar, sementara bantuan justru diberikan kepada pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan pejabat setempat.
Program bansos beras ini sejatinya ditujukan untuk meringankan beban masyarakat miskin dan rentan ekonomi yang mengalami kesulitan akibat krisis ekonomi global dan kenaikan harga pangan. Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) berhak mendapatkan 10 kilogram beras per bulan hingga akhir tahun 2024. Namun, distribusi yang diharapkan transparan dan tepat sasaran justru tercoreng oleh dugaan penyelewengan.
Modus Penyalahgunaan: Dari Manipulasi Data hingga Pemotongan Bantuan
Berdasarkan keluhan yang diterima, beberapa modus penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh oknum pejabat setingkat Kepling di Kota Medan antara lain:
- Manipulasi data penerima: Ada dugaan bahwa oknum Kepling memprioritaskan bantuan kepada keluarga, kerabat, atau pihak-pihak yang dekat dengan mereka, meskipun secara ekonomi mereka tidak masuk kategori miskin. Sementara itu, warga yang benar-benar membutuhkan tidak dimasukkan dalam daftar penerima.
- Pemberian bantuan berdasarkan "upeti": Beberapa warga menduga bahwa bantuan diberikan hanya kepada mereka yang memberikan imbalan atau sogokan kepada pejabat Kepling, sehingga mengesampingkan kriteria kemiskinan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
- Pemotongan bantuan: Selain itu, muncul laporan bahwa beras yang diterima oleh warga dipotong jumlahnya oleh oknum setempat dengan alasan "administrasi" atau "biaya distribusi", padahal seharusnya bantuan ini diberikan secara gratis dan penuh.
Salah seorang warga Medan Utara yang namanya enggan disebutkan mengungkapkan bahwa ia sudah beberapa kali mengajukan diri untuk menerima bantuan, namun selalu ditolak dengan alasan tidak masuk dalam daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). "Padahal, tetangga saya yang lebih mampu justru mendapat bantuan. Kami tahu dia dekat dengan Kepling, jadi bantuan selalu mengalir ke dia," keluh warga tersebut.
Upaya Pemerintah untuk Mengatasi Penyelewengan
Menanggapi dugaan penyalahgunaan ini, Kementerian Sosial (Kemensos) serta Pemerintah Kota Medan berjanji akan meningkatkan pengawasan dalam proses penyaluran bansos. Menurut juru bicara Kemensos, pengawasan akan dilakukan lebih ketat, terutama dengan memanfaatkan teknologi digital untuk melacak setiap distribusi dan memastikan bahwa bantuan sampai ke tangan yang tepat.
Pemerintah juga mendorong masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya penyelewengan melalui **saluran pengaduan resmi** yang disediakan oleh Kementerian Sosial. "Jika ada bukti penyalahgunaan, kami akan menindak tegas oknum pejabat yang terlibat. Kami tidak mentolerir penyelewengan bantuan sosial yang seharusnya untuk masyarakat miskin," tegas pejabat Kemensos.
Selain itu, Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terus dilakukan untuk memastikan bahwa hanya warga yang berhak yang terdaftar sebagai penerima bantuan. Verifikasi lapangan juga diperketat untuk menghindari manipulasi data oleh oknum tertentu.
Pengawasan dari Masyarakat Diperlukan
Lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang pemberdayaan masyarakat di Medan, seperti Forum Transparansi Sosial , mengimbau masyarakat untuk turut serta mengawasi proses distribusi bansos di lingkungannya. Ketua LSM ini, Haris Pratama, menyatakan bahwa "masyarakat memiliki peran penting dalam memastikan bahwa bantuan disalurkan secara adil. Pengawasan dari warga dapat meminimalkan potensi penyalahgunaan oleh pejabat yang tidak bertanggung jawab."
Ia juga menambahkan bahwa warga sebaiknya mendokumentasikan jika terjadi penyelewengan dan segera melaporkannya. "Jika ada yang mengetahui beras bansos dijual atau dialihkan kepada pihak yang tidak berhak, jangan ragu untuk mengumpulkan bukti dan melaporkannya ke dinas sosial atau langsung ke Kemensos," tegas Haris.
Solusi Pemerintah untuk Mencegah Penyalahgunaan
Pemerintah Kota Medan juga berkomitmen untuk menindak tegas setiap penyalahgunaan bansos yang dilakukan oleh oknum di tingkat Kepling. Dalam pernyataannya, Wali Kota Medan menyatakan bahwa jika terbukti ada pejabat yang melakukan penyelewengan, mereka akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari pemecatan hingga proses hukum. Wali Kota juga berjanji untuk menempatkan tim pengawas di setiap distribusi bansos agar penyaluran berjalan sesuai aturan.
Di samping itu, Pemkot Medan juga berencana untuk menerapkan sistem berbasis teknologi yang memungkinkan masyarakat memantau proses distribusi bansos secara real-time. Dengan sistem ini, warga dapat memeriksa status penerima bantuan melalui aplikasi atau website resmi, sehingga tercipta transparansi dalam penyaluran.
Penyalahgunaan bansos oleh oknum pejabat tingkat Kepling adalah masalah serius yang mencederai hak masyarakat miskin yang seharusnya mendapat bantuan. Langkah cepat dan tegas dari pemerintah, ditambah dengan partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan, sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa bantuan sosial diberikan dengan adil dan tepat sasaran. Bansos beras yang disalurkan hingga akhir 2024 harus benar-benar mampu membantu warga yang paling membutuhkan, bukan menjadi lahan korupsi bagi segelintir oknum.
Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan bansos kepada instansi terkait, dan pemerintah harus menjamin penanganan yang cepat dan transparan atas setiap pengaduan yang masuk.(Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar