Deli Serdang[GNP].Salah seorang Pengacara LBH Gajah Mada Edi Sipayung, SH dengan tegas mengatakan bahwa SHGB yang diterbitkan adalah Produk dari Kantor Pertanahan Deli Serdang, jadi disini sangat jelas bahwa Pihak PT. Ciputra /Citraland Helvetia telah dengan nyata membuka Tabir ini, maka dengan terbitnya Sertipikat HGB di Objek Tanah Sengketa ini jelas Perbuatan Pidana, oleh sebab itu pihak LBH Gajah Mada akan Mempidanakan Pihak pihak yang terlibat atas penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan tersebut.
Berhubung pertemuan yang berjalan beberapa menit diruang rapat Khusus Kasie Sengketa tersebut belum dapat diputuskan berhubung atas permasalahan tersebut menunggu adanya pembicaraan dengan Kepala BPN Deli Serdang, maka pihak TIM LBH Gajah Mada menunggu kabar dari Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang kembali dengan Harapan Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang dapat ditemui pada waktu yang ditentukan.(Red/TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar