Jakarta [ GNP ]Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup dalam sidang yang digelar, Selasa (8/8). Vonis tersebut lebih ringan dari vonis sebelumnya yang merupakan hukuman mati. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Selain Sambo, kasasi Putri Candrawathi juga dikabulkan, dari yang sebelumnya penjara 20 tahun menjadi 10 tahun. Begitu pula hukuman Ricky Rizal yang turut diringankan, dari sebelumnya 13 tahun penjara menjadi delapan tahun. Sementara Kuat Ma’ruf, dari sebelumnya 15 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan Ferdy Sambo. Sambo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.[red]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar