Deli Serdang, 27 Juli 2025 – Sebuah mobil Honda Jazz tanpa plat nomor (BK) mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Macan, Sei Mencirim, Kabupaten Deli Serdang, pada Minggu (27/7/2025) pagi. Kendaraan tersebut menabrak tiang listrik milik PLN, menyebabkan aliran listrik di sekitar lokasi sempat padam.
Menurut keterangan warga, mobil melaju dengan kecepatan tinggi sehingga pengemudi kehilangan kendali dan tidak dapat menghindari tiang listrik di tepi jalan. Benturan keras mengakibatkan tiang PLN roboh dan arus listrik padam sesaat di kawasan tersebut.
Sejumlah saksi di lokasi menyebutkan, pengemudi yang mengalami luka ringan segera dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan. Sementara itu, kendaraan yang mengalami kerusakan cukup parah telah diamankan oleh pihak kepolisian setempat.
“Korban sudah dibawa ke rumah sakit. Mobil kosong sudah ditangani oleh Polsek setempat,” ujar salah satu warga.
Pihak PLN bergerak cepat memperbaiki jaringan, dan aliran listrik kembali normal tidak lama setelah insiden. Kondisi di sekitar lokasi kecelakaan kini telah kondusif.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengemudi wajib:
-
Mematuhi batas kecepatan (Pasal 106 Ayat 4 huruf g).
-
Mengendarai kendaraan dengan penuh konsentrasi dan kehati-hatian (Pasal 106 Ayat 1).
-
Memiliki dan memasang tanda nomor kendaraan bermotor (Pasal 68).
Kepolisian akan menyelidiki lebih lanjut penyebab kecelakaan, termasuk memastikan identitas pengemudi dan status kelengkapan kendaraan.
( muliono)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar