Jutawan Sinaga Melanggar UU Kode Etik Jurnalis Tak Ber Etika Halangi Tugas Wartawan
Senin 19 Mei 2025
Medan, ( GNP )–Insiden tak menyenangkan dialami sejumlah wartawan saat hendak mewawancarai Wakil Bupati (Wabup) Asahan Rianto SH.,MAP usai acara pelepasan pemberangkatan 360 Calon Jemaah Haji kloter 15 berasal dari Kabupaten Asahan, Simalungun, Padang Lawas, Labuhan Batu, dan Kota Tanjung Balai di Aula Madinatul Hujaj, Senin malam, 19 Mei 2025.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kabupaten Asahan Jutawan Sinaga S. STP, M.A.P diduga menghalangi akses wartawan yang ingin meminta keterangan langsung dari Wabup terkait keberangkatan 334 jemaah haji asal Asahan yang tergabung dalam kloter 15 Embarkasi Medan.
Para awak media yang ingin mengkomfirmasi Wabup Asahan
mengungkapkan kekesalannya bahwa saat mencoba melakukan wawancara kepada Wakil Bupati (Wabup) Asahan Rianto, mereka justru dibatasi oleh Jutawan Sinaga.
Salah satu wartawan mengutip pernyataan dari Jutawan Sinaga yang mengatakan, “Sudah itu, Bang lebih jelasnya silakan ke Kanwil Kemenag Sumut ”
Tegasnya
Tak hanya itu, saat awak media meminta nomor Whatsapp Wabup Asahan Rianto dan Kadis Kom Info untuk mengirim berita hasil liputan, alangkah terkejut nya awak media dengan sikap Jutawan Sinaga tidak kooperatif terhadap wartawan
Dengan Lantangnya Jutawan Sinaga melarang dan menjawab dengan nada tinggi, “Nggak ada itu!" yang disertai sikap tidak bersahabat kepada wartawan yang dinilai arogan dan tidak ber Etika
Perlakuan serupa juga terjadi saat wartawan dari beberapa Media lain yang ikut liputan mencoba mengonfirmasi sikap tersebut. Bukannya malah memberikan penjelasan, melainkan Jutawan Sinaga justru menanggapi dengan kalimat bernada meremehkan: “Abang macam kenal rupanya sama saya". Ungkapnya kepada awak media dengan Nada Sombong dan Angkuh Sebagai ASN Kadis Kom Info Pemkab Asahan.
Biarpun dibatasi oleh Jutawan Sinaga, terkait dimintai tanggapan ke Wabup Asahan RIanto SH Saat Pelepasan Calon Jemaah Haji Kloter 15 Wabup Asahan tetap memberikan Penjelasan kepada Wartawan terkait para Jemaah nya yang akan di berangkatkan ke mekkah.
“Kami hanya ingin mengonfirmasi beberapa hal terkait teknis keberangkatan dan harapan Pemkab Asahan. Tapi justru terkesan dihalang - dihalangi,” ujar salah seorang awak media yang berada di lokasi Ruangan Aula Madinatul Hujaj. Senin (19/5)
Tindakan tersebut dinilai menghambat kerja jurnalistik dan mencederai prinsip transparan keterbukaan informasi publik. Wawancara adalah bagian dari tugas pers dalam menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat.
UU No. 40 Tahun 1999 adalah Undang-Undang tentang Pers di Indonesia yang mengatur tentang kemerdekaan pers, hak-hak pers, dan kewajiban pers. Undang-undang ini menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dan bahwa pers tidak boleh dibredel atau disensor. Selain itu, UU ini juga mengatur tentang Dewan Pers yang bersifat independen.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Kominfo Kabupaten Asahan Jutawan Sinaga belum memberikan keterangan resmi terkait kejadian ini. ( Tim/Red ) Editor : Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar