Lembaga dan Masyarakat Pendukung Kesultanan Deli Minta Menteri ATR/BPN RI Tunda Penerbitan Sertifikat di Atas Tanah Konsesi Deli di Sumatera Utara Sebelum Ada Penyelesaian dengan Sultan Deli dan Masyarakat Adat
Jakarta, 1 November 2024 - Menyusul pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia, Nusron Wahid, yang menegaskan komitmennya untuk “memiskinkan mafia tanah” dan memberlakukan hukuman dengan pasal berlapis kepada pelaku mafia tanah, Lembaga dan Masyarakat Pendukung Kesultanan Deli menyampaikan respons melalui surat resmi. Mereka meminta agar Kementerian ATR/BPN menunda penerbitan sertifikat kepemilikan di atas tanah Tanah Deli yang merupakan konsesi milik Kesultanan Deli, sampai ada penyelesaian yang melibatkan Sultan Deli, masyarakat adat Deli, serta kelompok pendukung Kesultanan Deli.
Dalam surat tersebut, Lembaga dan Masyarakat Pendukung Kesultanan Deli menegaskan bahwa penerbitan sertifikat atas tanah yang masih dalam persengketaan dan memiliki sejarah kepemilikan adat dapat menimbulkan ketegangan serta konflik berkepanjangan. Sebagai ahli waris dari Kesultanan Deli yang memiliki hak historis atas tanah di Sumut, mereka mengingatkan pemerintah bahwa pentingnya penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat, yang telah diakui oleh konstitusi dan berbagai undang-undang terkait.
Konteks dan Dasar Permintaan
Tanah konsesi Deli yang berada di wilayah Sumatera Utara memiliki sejarah panjang, terkait dengan Kesultanan Deli yang telah ada sejak masa kolonial. Hak atas lahan ini diwariskan turun-temurun dan diakui oleh masyarakat adat sebagai bagian penting dari identitas budaya dan sejarah mereka. Dalam konteks ini, Lembaga dan Masyarakat Pendukung Kesultanan Deli merasa bahwa dialog terbuka dengan pemerintah sangat penting untuk menghindari perampasan hak-hak adat dan mengantisipasi munculnya masalah hukum yang berpotensi melibatkan mafia tanah.
Pernyataan dan Harapan dari Lembaga Pendukung Kesultanan Deli
Perwakilan dari Lembaga dan Masyarakat Pendukung Kesultanan Deli mengapresiasi langkah Menteri ATR/BPN RI yang berkomitmen untuk memberantas mafia tanah, namun meminta agar pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap tanah adat yang memiliki kepemilikan historis, khususnya lahan di Sumut yang menjadi bagian dari konsesi Deli. “Kami sangat mendukung langkah pemerintah dalam memberantas mafia tanah, namun kami berharap proses ini tidak sampai mengorbankan hak-hak masyarakat adat. Hak atas tanah ini bukan sekadar aset ekonomi, tetapi juga bagian dari warisan budaya dan jati diri masyarakat Deli yang harus dihormati,” ujar salah satu perwakilan lembaga tersebut.
Risiko Konflik dan Pentingnya Penyelesaian Damai
Dengan adanya risiko konflik kepemilikan yang melibatkan banyak pihak, Lembaga dan Masyarakat Pendukung Kesultanan Deli menekankan bahwa penyelesaian melalui dialog antara pemerintah, Sultan Deli, dan masyarakat adat akan memberikan kepastian hukum dan mengurangi ketegangan. Mereka berharap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dapat merespons permintaan ini secara positif dan menunda proses sertifikasi hingga ada persetujuan bersama yang melibatkan seluruh pihak terkait.
"Keputusan yang menyangkut hak adat tidak seharusnya diambil sepihak, melainkan melalui musyawarah yang menghormati hak-hak leluhur yang telah dipegang sejak lama. Kami meminta pemerintah untuk mendahulukan penyelesaian dialogis dan memberikan kesempatan bagi masyarakat adat untuk mempertahankan tanah warisan mereka,” tambah perwakilan tersebut.
Tanggapan Pemerintah Ditunggu
Lembaga dan Masyarakat Pendukung Kesultanan Deli berharap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan jajarannya akan mempertimbangkan permohonan ini, demi menjaga keadilan dan kehormatan terhadap warisan tanah adat Kesultanan Deli. Mereka berharap dapat menggelar pertemuan resmi dengan pihak Kementerian ATR/BPN dalam waktu dekat untuk membahas langkah-langkah penyelesaian yang sesuai dengan hukum adat dan hukum negara.
Langkah ini merupakan wujud nyata dari tekad Lembaga dan Masyarakat Pendukung Kesultanan Deli dalam memperjuangkan hak-hak adat mereka secara damai dan berdasarkan hukum. Mereka menegaskan akan terus mengawal proses ini dan berupaya untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil tidak akan melukai kepentingan masyarakat adat serta nilai sejarah yang melekat pada tanah konsesi Deli di Sumatera Utara .(Rules gajah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar