Deliserdang [GNI NEWS POST]
Diduga Pemilik Klinik Keliat Menggarap Tanah milik PTPN 2 dan juga tidak memiliki Izin IMB/PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang berada didesa Klumpang Kebon Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deliserdang (Senin,13/11/2023)
Saat Tim Investigasi Dpp Lsm Gempur beserta awak media datang untuk mengkonfirmasi kepada pemilik gedung klinik keliat yang berinisial" PN" tetapi pemilik klinik tersebut tidak ada ditempat"ucap salah satu perawat/bidan yang bertugas, dan lalu kami menghubungi melalui Via handpone seluler pada hari Senin,16/10/2023 tentang keberadaan Status Tanah PTPN 2 yang dibangun pemilik gedung/bangunan dan sekaligus mempertanyakan tentang PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)/IMB sekira pukul 12.11 Wib siang dan saat dikonfirmasi, pemilik gedung/bangunan menjawab dengan lantam melalui Cettingan Wa, tanya saja ke PTPN 2 apakah tanah itu tanah milik mereka...?
Dan ada bangunan yang berada disamping mesjid yang bangunannya berlantai 2 yang tidak ada Izin PBG nya dan juga tanah tersebut masih tanah PTPN 2" ucap PN agar untuk mengalihkan pembicaraan, dan ke esok harinya pada hari Selasa,17/10/2023 sekira pukul 10.30 Wib saat dilakukan konfirmasi selanjutnya, pemilik gedung/ bangunan mengatakan" saya sudah pernah mengurus kekecamatan tetapi kendalanya tanah tersebut masih milik PTPN 2 jadi saya tidak bisa mengurus Izin PBG nya" Ungkapnya.
Dengan cara jawaban pemilik gedung/bangunan yang berbelit-belit tersebut kamipun merasa sangat curiga dan lalu kami mengkonfirmasi kepada pihak Manager PTPN 2 yang berada Hamparan Perak, dan beliaupun mengatakan bahwa permasalahan tanah yang dibangun oleh pihak Pemilik gedung/bangunan Klinik Keliat tersebut sudah ditangani oleh Bidang Disposal Aset yang berada ditanjung morawa"ucap Suwitno
Dan dengan jawaban ketidakpuasa yang diberikan oleh pemilik gedung/bangunan, kamipun membuat surat dari Dpp Lsm Gempur kepada Pemilik Bangunan pada hari Kamis, 26/10/2023 tetapi belum ada jawaban, dan lalu untuk selanjutnya salah satu Tim Invetigasi Dpp Lsm Gempur menghubungi untuk melakukan konfirmasi kepada pihak pemilik gedung tetapi nomor handphone saya diblokir" ucap Irwandi Simangunsong, sikap yang dilakukan oleh pemilik gedung/bangunan dengan cara memblokir nomor handphone ini sudah sangat-sangat mencurigakan bahwa pemilik gedung/bangunan tersebut dapat diduga keras telah merampas atau menggarap tanah milik PTPN 2 dan juga tidak memiliki Izin PBG yang berada didesa Klumpang Kebon Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deliserdang
Pada hari Senin, 06/11/2023 Dpp Lsm Gempur membuat Surat Klarifikasi yang kedua kepada Pemilik gedung/bangunan klinik dan juga membuat surat Klarifikasi kepada pihak PTPN 2 untuk meminta penjelasan atau keterangan atas bangunan/gedung yang dibangun oleh "PN" dan bukan hanya itu, kamipun menyurati Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deliserdang untuk mempertanyakan Izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), dan ketika diperiksa Izin PBG atas bangunan/gedung tersebut belum ada masuk permohonan (tidak terdaftar/belum diurus Izinnya)" ucap Suton Hasibuan salah satu pegawai Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kab.Deli Serdang, dan juga kami akan menyurati Satpol PP agar supaya dilakukan penertiban bangunan yang tidak ada Izin PBG nya dan ini sudah sangat merugikan hasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Deliserdang.
Dikesempatan lain, Hotman selaku Awak Media datang kebangunan klinik untuk mengkonfirmasi tetapi beliau tersebut tidak ada ditempat dan dihubungi melalui Via Handpone Selulerpun tidak diangkat, maka dengan itu kasus ini harus dikawal dan diawasi sampai tuntas/selesai dikarenakan pihak pemilik gedung/bangunan klinik tidak bisa dikonfirmasi atau diminta keterangannya atas kepemilikan tanah dan juga izin PBG nya, kamipun akan mengambil langkah hukum dan mengawal terus kasus ini sampai dengan Izin Kliniknya dengan menyurati Puskesmas Kecamatan Hamparan Perak, Dinas Kesehatan,Kejari dan Bupati Kabupaten Deliserdang" tegas Irwandi Simangunsong.
(andi song/ Sufri)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar