-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan yayasan

Iklan TT

Indeks Berita

Perkara Perdata Nomor:256/Pdt.G/2022/PN.LBP atas Sengketa Tanah seluas 7,2 HA yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, yang saat ini diatas Tanah tersebut telah berdiri Ratusan Unit Bangunan Rumah dan Ruko Citraland Helvetia.

4 Agu 2023 | 4.8.23 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-04T13:46:54Z
Lubuk Pakam[GNP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada Hari Kamis tanggal 03 Agustus 2023 sekitar Jam 12.31 WIB kembali menggelar sidang Perkara Perdata Nomor:256/Pdt.G/2022/PN.LBP atas Sengketa Tanah seluas 7,2 HA yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, yang saat ini diatas Tanah tersebut telah berdiri Ratusan Unit Bangunan Rumah dan Ruko Citraland Helvetia.

Suasana diruang sidang terkesan hening dan aman tidak ada suara gaduh sebagaimana sidang sebelumnya.

Adapun agenda sidang tersebut setelah Hakim membuka jalannya persidangan maka Hakim mempersilahkan para pihak baik Pihak Penggugat dan Para Pihak Tergugat agar memperlihatkan Asli Alat Bukti dan memberikan Foto Copy yang telah dileges kepada Hakim Ketua, sesuai pantauan Awak Media terlihat masing masing Pihak memperlihatkan Surat Dokumen Asli kepada Para Hakim, dan Masing masing Pihak saling memperlihatkan Dokumen yang dimiliki.
Namun setelah masing masing Pihak antara lain terlihat Pihak Penggugat dari LBHh Gajah Mada diwakili oleh Dian Hardian SH. MH memperlihatkan Asli Dokumen kepemilikan Ahli Waris Almarhum H. Murat Azis antara lain Adanya Surat bukti Pembayaran Kepada Negara dan Surat Ukur dari BPN Deli Serdang, Surat Pelepasan Hak Tanah Adat bekas Konsesi Helvetia yang ditanda Tangani Sultan Deli, SPPT dan STTS bukti Pembayaran PBB, Surat Silang Sengketa yang ditanda Tangani Kepala Desa Helvetia dan Surat Dokumen lainnya yang menyangkut Kepemilikan atas Tanah seluas 7,2 HA di Helvetia tersebut.
Dan terlihat juga Pihak tergugat - I Pihak PTPN. II Memperlihatkan dan Memberikan Dokumen bukti kepemilikan Tergugat I sedangkan Tergugat IV PT. Ciputra /Citraland Helvetia memperlihatkan SETUMPUK Dokumen yang sangat banyak diperkirakan setebal lebih kurang 6 cm.
Sementara Tergugat II Pihak BPN Deli Serdang memperlihatkan Dokumen seperti Sertipikat, namun tidak jelas Sertipikat apa? Apakah Dokumen tersebut berupa Sertipikat Hak Guna Usaha, HGB atau SHM, karena hanya diperlihatkan aja kepada Para Hakim.
Hakim Ketua sempat menegaskan siapa aja para Pihak yang hadir di persidangan terlihat dimeja Tergugat hanya ada 3 (tiga) Pihak dan Untuk Kesekian kalinya Tergugat III Pihak Dinas Cipta Karya TIDAK ADA.
Kemudian para Hadirin pun keluar dari ruang sidang, terlihat ada seorang yang diduga mewakili Pihak PT. Ciputra seorang WNI Turunan Tionghoa dan juga terlihat yang pernah mengaku Pengacara PT. Ciputra /Citraland Helvetia berprawakan Gemuk dan sedikit brewok diduga dikawal dengan ketat oleh Oknum Petugas berpakaian Preman.
Hakim Ketua sebelum menokok palu mengingatkan kepada Para Pihak agar Hadir dipersidangan berikutnya pada HARI KAMIS 10 Agustus 2023, dan para Pihak agar melengkapi kembali Dokumen yang masih perlu disampaikan pada sidang berikutnya, selanjutnya Hakim Ketua dengan senyum yang manis Menokok Palu tanda sidang ditutup.(red/Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update