(PN Lubuk Pakam, 24 Agustus 2023) Sidang lanjutan Perkara Perdata Nomor 256/Pdt.G/2022/PN.LBP yang digelar kembali pada Hari Kamis 24 Agustus 2023 sekitar pukul 12.05 WIB dengan agenda melengkapi Berkas Dokumen dari para Tergugat antara lain Tergugat I Pihak PTPN.II, Tergugat II Pihak BPN Deli Serdang, Tergugat IV Pihak PT.Ciputra / Citraland Helvetia sementara Tergugat III Pihak Dinas Cipta Karya sama sekali Tidak Hadir untuk kesekian kalinya.
Ketika Para Tergugat menyampaikan Dokumen alat bukti kepada Hakim, maka salah seorang Hakim anggota yang memeriksa dokumen yang disampaikan Para Tergugat menanyakan kepada Tergugat bahwa Dokumen yang disampaikan Kenapa Hanya Dokumen Copy ke Copy ,Mana Aslinya? dengan sedikit gugup Kuasa Hukum Tergugat mengatakan Aslinya ada sama pada PT.NDP anak Perusahaan PTPN.II jadi Para Tergugat I dan IV TIDAK Dapat MENUNJUKKAN Dokumen Asli.
Mengingat berkas alat bukti sudah diperkirakan lengkap disampaikan Para Tergugat walaupun Tidak dapat menunjukkan Dokumen Aslinya, maka sidang berikutnya pada Hari Kamis tanggal 31 Agustus 2023 akan dilaksanakan agenda Menghadirkan Saksi, yang kemudian setelah adanya keterangan dari Saksi maka selanjutnya akan dilaksanakan Sidang Lapangan.
Usai sidang, Tim bersama Pengacara LBH Gajah Mada Dian Hardian Silalahi,SH.MH berpose bersama diluar ruangan sidang sambil berharap Para Hakim yang Memeriksa Perkara Perdata Nomor.256 /Pdt.G/2022/PN.LBP dapat berlaku Adil, dan tetap Menegakkan Yang Benar bukan Membela yang bayar ungkap " Supri Hidayat SH Ketua LSM GEMPUR " sambil mengepalkan tangan.(Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar