-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan yayasan

Iklan TT

Indeks Berita

Aneh tergugat Dinas Cipta karya Berikan Bukti Pemohonan PBG saja

31 Agu 2023 | 31.8.23 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-31T10:49:01Z
Lubuk Pakam [GNP] Lubuk Pakam, 31 Agustus 2023 Sidang Lanjutan Perkara Perdata Nomor 256/Pdt.G/2022/PN.LBP di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada Hari Kamis 31 Agustus 2023, dengan agenda Keterangan Saksi , Ditunda! mengingat atas permohonan Penggugat kesaksian Para Saksi akan dilaksanakan setelah dilaksanakannya Sidang Lapangan yang direncanakan akan dilaksanakan pada Hari Jumat 08 September 2023 Jam 09.00 WIB di Lokasi Objek Perkara di Jl. Pertempuran Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.

Pada sidang kali ini, hadir Pihak Tergugat III Kuasa Dinas Cipta Karya yang selama ini Mangkir, dan sesuai keterangan Pengacara Penggugat dari LBH Gajah Mada Farid Faturrahman SH mengatakan sangat aneh karena saat dipersidangan Pihak Dinas Cipta Karya Memberikan alat bukti berupa surat permohonan Izin Persetujuan Bangunan Gedung(PBG) dari PT. Ciputra selalu Tergugat IV dengan Permohonan izin PBG sebanyak 14 Unite Bangunan Citraland Helvetia, namun kenyataan dilapangan telah berduri bangunan berjumlah seratus lebih Bangunan.

Salah seorang anggota TIM Achmad Effendi Panglima Laskar Mazillah saat mendampingi Tim Pengacara berceletuk mengatakan bahwa sesuai pantauan dan fakta dilapangan Bangunan yang berdiri lebih dari 14 Unite bahkan ada mencapai 200 an Unite Bangunan Rumah  Mewah senilai minimal Rp. 2,5 Milyar/Unite nya bahkan ada yang seharga mencapai Rp. 3,6 Milyar, untuk itu kita lihat aja nanti pada tanggal 8 September 2023 saat sidang Lapangan, 
Kita harap Para Hakim dapat melihat langsung berapa Unite Bangunan yang dibangun diatas TANAH SENGKETA " Pungkasnya.

Disamping itu, ketika ditanya Pengaacara apa dasar permohonan PBG yang diajukan PT. Ciputra kepada Tergugat III Dinas Cipta Karya? Apa ada dilampirkan Surat HGB Nomor 1905 sebagai dasar Pengajuan Permohonan? 
Pengacara hanya menjelaskan hanya ada Permohonan PBG, dan ketika ditanya selain Perkara Perdata Nomor. 256/Pdt.G/2022/PN.LBP yang sedang berjalan, apa ada upaya hukum lainnya atas dugaan adanya Sertipikat HGB di lokasi Objek Tanah Sengketa, Sang Pengacara menjelaskan dengan gamblang bahwa dalam waktu dekat Pihaknya akan melakukan. Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara atas adanya Perbuatan Melawan Hukum   atas Terbitnya SHGB di Lokasi Objek Tanah Sengketa.


Usai diwawancarai Tim Pengacara LBH Gajah Mada bersamaa TIM Kita Bersatu Mempertahankan NKRI yang ikut menyaksikan jalanannya persidangan antara lain terlihat Achmad Effendi, Sulaiman, Supri Hudayat, SH , dan anggota Passus Ginra turut mengawal TIM Pengacara berfoto bersama di depan Kantor Pengadilan.[Red/Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update