PN Lubuk Pakam(GNP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Menggelar kembali Perkara Perdata Nomor: 256/Pdt.G/2022/PN.LBP pada Hari Kamis, 20 Juli 2023 dimulai. Sekitar pukul 11.58 WIB dihadiri Penggugat dari Pengacara LBH Gajah Mada diwakili Farid Fatur Rahman SH, Tergugat I PTPN.II dan Tergugat IV PT. Ciputra/Citraland Helvetia diwakili Pengacaranya dan Tergugat II BPN Deli Serdang sementara Tergugat III dinas Cipta Karya Tidak Hadir untuk kesekian kalinya.
Setelah Penggugat menyampaikan alat bukti kepada Hakim Ketua disaksikan para tergugat, maka sidang ditunda pada Hari Kamis tanggal 27 Juli 2023 dengan agenda para Tergugat untuk menyampaikan alat buktinya masing masing, baik Tergugat I, II, III dan IV.
Sidang yang berjalan singkat dihadiri para hadirin yang memadati ruang sidang, dicelah celah para hadirin terlihat salah seorang Pengacara dari pihak Citraland Helvetia duduk bersama sama Tim Pengacara lainnya.
Usai Hakim menokok palu menutup jalannya persidangan, maka para hadirin keluar dari ruang sidang.
Pada kesempatan yang sama di depan kantor Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Para awak Media mengambil waktu mewawancarai Pengacara LBH Gajah Mada Farid Fatur Rahman SH, dengan penjellasannya antara lain bahwa pihaknya sangat menyesalkan Ketidak hadiran tergugat ketiga pihak Dinas Cipta Karya untuk kesekian kalinya didalam persidangan Perkara Perdata Nomor 256/Pdt.G/2022/PN.LBP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar