-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan yayasan

Iklan TT

Indeks Berita

Polrestabes Medan melalui Unit Reskrim Polsek Percut Seituan mengungkap kasus pembegalan yang terjadi di Jalan Pelaksanaan Dusun 1 Kamboja Desa Laut Dendang Kec.Percut Seituan

16 Jul 2023 | 16.7.23 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-16T11:02:48Z
MEDAN (GNP) Polrestabes Medan melalui Unit Reskrim Polsek Percut Seituan mengungkap kasus pembegalan yang terjadi di Jalan Pelaksanaan Dusun 1 Kamboja Desa Laut Dendang Kec.Percut Seituan pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023.

Dalam pengungkapan tersebut pelaku M Iqbal Zamzami (32) warga Jalan Perbatasan Desa Baru Kec. Batang Kuis diberikan tindakan tegas terukur.

Dari pelaku turut diamankan barang bukti plat sepeda motor hasil curian pelaku, dengan nomor kendaraan BK 3723 ALA ke Polsek Percut Seituan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kapolsek Percut Seituan Kompol M. Agustiawan ST SIK MH mengatakan pelaku ditangkap pada Jumat tanggal 14 Juli 2023 sekira pukul 16.00 Wib dari tempat persembunyian di Jalan Rahayu Tanah Garapan Desa Bandar Klippa Kec. Percut Seituan.

"Pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur karena pada saat dilakukan pengembangan, pelaku melakukan perlawanan dan melarikan diri,"kata Kompol Agustiawan ST SIK MH, Sabtu (15/7/2023).

Kapolsek memaparkan pelaku M Iqbal melakukan pembegalan dengan merampas sepeda motor Scopy BK 3723 ALA dan handphone korban, Siti Mukminah Sinaga.(Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update