Tanjungbalai- (GNINEWSPOST)
Sehubungan pelaksana rekrutmen Kepling yang dilaksanakan di Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai masyarakat di Kelurahan Pahang khususnya lingkungan I sampai VI merasa keberatan
Hal ini dikatakan salah seorang calon kepala lingkungan ketika saat mengantar berkas pada tanggal 23 Desember 2021 baru lalu ke kantor Lurah Pahang, berkas telah di terima salah seorang Pegawai kantor Lurah.
Dia juga mengatakan, "berkas saya dinyatakan lengkap, lalu saya beranjak Pamit, setelah tanggal 28 Desember 2021, saya dapat informasi bahwa tanggal 29 Desember 2021akan diadakan ujian calon Kepling, tetapi herannya saya belum dapat kabar atau berupa surat dari Kelurahan Pahang untuk mengikuti ujian tersebut. akan tetapi yang diajukan Lurah Pahang hanya satu orang setiap Kepala Lingkungan ke kantor Camat Datuk Bandar. Oleh karena itu tambahnya, saya pertanyakan kepada pihak Kecamatan, namun jawab seorang bernama Dedi selaku Kasi Pemerintahan Kecamatan Datuk Bandar bahwa Lurah Pahang hanya merekomendasi nama satu orang setiap lingkungan, kita heran di Kelurahan lain yang juga masuk dalam wilayah Kecamatan Datuk Bandar setiap calon Kepling masing masing di Lingkungan ada 3 bahkan 5 orang, katanya.
"Rekomendasi Lurah Pahang hanya satu orang", sebut pegawai kecamatan.
Hal ini telah melanggar Surat Walikota No.100/23719/ Pem pada pasal persyarakatan huruf (F), tentang domisili calon Kepling, maka apa dasar Lurah mencalonkan Kepling hanya tunggal atau satu orang, dan saya tetap menindak lanjuti kepada pihak yang berkompenten bila perlu bila ada lurah yang mengirim hanya satu nama setiap kepling dilingkungannya maka saya meminta calon Kepling tunggal tersebut harus di gagalkan.
Dia juga akan melaporkan nanti ke pihak berwajib bila ada temuan tindak pidana ke ranah hukum, bayangkan berkas saya sudah lengkap dan biaya telah banyak keluar, malahan tidak ikut seleksi ujian, kesalnya sambil mengakhiri.
Lurah Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai perlu di tindak tegas, sistim perekrutan calon Kepling harus ada saingannya bukan perorangan ini sudah melanggar Perwa Nomor 39 tahun 2021 tentang pemberhentian dan pengangkatan Kepling. “Bila perlu pindahkan aja Lurahnya,”tandasnya.(AYS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar